Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 33/2015 · Peraturan Menag No. 33 Tahun 2015 · Peraturan Menag Nomor 33 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2015Tanggal Penetapan:5 Juni 2015
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku08 Juni 2015
Tanggal Penetapan05 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi di bidang ekonomi dan bisnis Islam dengan menata kembali organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang. Perubahan ini mencakup pembentukan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, serta penyesuaian struktur organisasi fakultas lainnya. Fakultas baru ini terdiri dari Dekan dan Wakil Dekan, Jurusan, Laboratorium, dan Subbagian Tata Usaha. Selain itu, perubahan juga dilakukan pada tugas dan struktur Bagian Tata Usaha di fakultas-fakultas yang ada, serta penambahan Paragraf baru yang mengatur Subbagian Tata Usaha di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.

(-)

(-)