Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang. Tujuan dari penataan kembali organisasi ini adalah untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi. IAIN Imam Bonjol Padang adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Institut ini bertugas melaksanakan pendidikan tinggi yang meliputi program pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam dan ilmu umum. Organisasi Institut terdiri dari organ pengelola (Rektor dan Wakil Rektor, Fakultas, Pascasarjana, Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis) dan organ pertimbangan (Dewan Penyantun, Senat Institut, dan Senat Fakultas). Peraturan ini juga mengatur mengenai eselonisasi jabatan struktural di lingkungan IAIN Imam Bonjol Padang.