Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 19/2013 · Peraturan Menag No. 19 Tahun 2013 · Peraturan Menag Nomor 19 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2013Tanggal Penetapan:15 Maret 2013
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku15 Maret 2013
Tanggal Penetapan15 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 392 Tahun 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang dan peraturan perubahannya.

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang. Tujuan dari penataan kembali organisasi ini adalah untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi. IAIN Imam Bonjol Padang adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Institut ini bertugas melaksanakan pendidikan tinggi yang meliputi program pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam dan ilmu umum. Organisasi Institut terdiri dari organ pengelola (Rektor dan Wakil Rektor, Fakultas, Pascasarjana, Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis) dan organ pertimbangan (Dewan Penyantun, Senat Institut, dan Senat Fakultas). Peraturan ini juga mengatur mengenai eselonisasi jabatan struktural di lingkungan IAIN Imam Bonjol Padang.

(-)

(-)