Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Agama. Kementerian Agama bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Tugas ini dilaksanakan melalui fungsi-fungsi seperti perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang keagamaan, koordinasi pelaksanaan tugas, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, bimbingan teknis, pelaksanaan kegiatan teknis, penyelenggaraan jaminan produk halal, perumusan rekomendasi kebijakan, pengembangan sumber daya manusia, dan pemberian dukungan substantif. Susunan organisasi Kementerian Agama terdiri dari Sekretariat Jenderal, berbagai Direktorat Jenderal (Pendidikan Islam, Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Bimbingan Masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha), Inspektorat Jenderal, Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Staf Ahli, serta beberapa pusat seperti Pusat Data dan Teknologi Informasi dan Pusat Kerukunan Umat Beragama. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung tugas utama Kementerian Agama.