Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2024

Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 25/2024 · Peraturan Menag No. 25 Tahun 2024 · Peraturan Menag Nomor 25 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2024Tanggal Penetapan:15 Oktober 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku16 Oktober 2024
Tanggal Penetapan15 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Agama. Kementerian Agama bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Tugas ini dilaksanakan melalui fungsi-fungsi seperti perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang keagamaan, koordinasi pelaksanaan tugas, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, bimbingan teknis, pelaksanaan kegiatan teknis, penyelenggaraan jaminan produk halal, perumusan rekomendasi kebijakan, pengembangan sumber daya manusia, dan pemberian dukungan substantif. Susunan organisasi Kementerian Agama terdiri dari Sekretariat Jenderal, berbagai Direktorat Jenderal (Pendidikan Islam, Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Bimbingan Masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha), Inspektorat Jenderal, Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Staf Ahli, serta beberapa pusat seperti Pusat Data dan Teknologi Informasi dan Pusat Kerukunan Umat Beragama. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung tugas utama Kementerian Agama.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Satuan organisasi yang mengalami perubahan nomenklatur struktur organisasi, tugas, dan fungsi, perlu segera melakukan penataan administrasi dan tata laksana pada masing-masing, pimpinan satuan kerja eselon I berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama. 3. Satuan kerja yang mengalami perubahan nomenklatur struktur organisasi, tugas, dan fungsi, perlu segera menetapkan pejabatnya.

(-)