Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024

Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 33/2024 · Peraturan Menag No. 33 Tahun 2024 · Peraturan Menag Nomor 33 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:31 Desember 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan31 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 691).

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Agama. Kementerian Agama bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi Kementerian Agama meliputi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang keagamaan; pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi; koordinasi pelaksanaan tugas; pengelolaan barang milik negara; pengawasan; pelaksanaan kegiatan teknis; perumusan rekomendasi kebijakan; pengembangan sumber daya manusia; pelaksanaan kegiatan teknis berskala nasional; dukungan substantif; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. Susunan organisasi Kementerian Agama terdiri dari Sekretariat Jenderal, berbagai Direktorat Jenderal (Pendidikan Islam, Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Bimbingan Masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha), Inspektorat Jenderal, Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Staf Ahli, serta berbagai pusat seperti Pusat Data dan Teknologi Informasi dan Pusat Kerukunan Umat Beragama. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung tugas utama Kementerian Agama.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Satuan organisasi yang mengalami perubahan nomenklatur struktur organisasi, tugas, dan fungsi, perlu segera melakukan penataan administrasi dan tata laksana pada masing-masing, pemimpin satuan kerja eselon I berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal. 3. Satuan kerja yang mengalami perubahan nomenklatur struktur organisasi, tugas, dan fungsi, perlu segera menetapkan pejabatnya.

(-)