Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 4/2013 · Perda Kabupaten Magelang No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2013Tanggal Penetapan:28 Maret 2013
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku01 April 2013
Tanggal Penetapan28 Maret 2013
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2009 Nomor 2). 2. Ketentuan Pasal 7 ayat (4a) dan ayat (4b) Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2009 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan BUMD agar dapat meningkatkan kapasitas usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah demi kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan kemampuan operasional BUMD, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peraturan ini menetapkan jumlah penyertaan modal yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah pada beberapa BUMD, yaitu: 1. Bank Bapas 69: Total Rp50.000.000.000,00, dengan kekurangan yang akan dipenuhi selama 6 tahun (2013-2018). 2. PD. BPR BKK Muntilan: Total Rp9.800.000.000,00, dengan kekurangan yang akan dipenuhi selama 6 tahun (2013-2018). 3. PD. BKK Tempuran: Total Rp4.900.000.000,00, dengan kekurangan yang akan dipenuhi selama 6 tahun (2013-2018). 4. PDAU: Total Rp3.500.000.000,00, dengan kekurangan yang akan dipenuhi selama 5 tahun (2013-2017). 5. PDAM: Total Rp15.000.000.000,00, dengan kekurangan yang akan dipenuhi selama 3 tahun (2013-2015). Dana penyertaan modal dianggarkan dalam APBD tahun anggaran yang bersangkutan dan dapat direalisasikan jika Laporan Tahunan BUMD menunjukkan peningkatan kinerja. Penatausahaan dan pertanggungjawaban penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

(-)