Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan BUMD agar dapat meningkatkan kapasitas usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah demi kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan kemampuan operasional BUMD, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Peraturan ini menetapkan jumlah penyertaan modal yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah pada beberapa BUMD, yaitu:
1. Bank Bapas 69: Total Rp50.000.000.000,00, dengan kekurangan yang akan dipenuhi selama 6 tahun (2013-2018).
2. PD. BPR BKK Muntilan: Total Rp9.800.000.000,00, dengan kekurangan yang akan dipenuhi selama 6 tahun (2013-2018).
3. PD. BKK Tempuran: Total Rp4.900.000.000,00, dengan kekurangan yang akan dipenuhi selama 6 tahun (2013-2018).
4. PDAU: Total Rp3.500.000.000,00, dengan kekurangan yang akan dipenuhi selama 5 tahun (2013-2017).
5. PDAM: Total Rp15.000.000.000,00, dengan kekurangan yang akan dipenuhi selama 3 tahun (2013-2015).
Dana penyertaan modal dianggarkan dalam APBD tahun anggaran yang bersangkutan dan dapat direalisasikan jika Laporan Tahunan BUMD menunjukkan peningkatan kinerja. Penatausahaan dan pertanggungjawaban penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.