Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Magelang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 2/2012 · Perda Kabupaten Magelang No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2012Tanggal Penetapan:9 Januari 2012
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Magelang
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku09 Januari 2012
Tanggal Penetapan09 Januari 2012
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2009 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai modal dasar Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Magelang. Latar belakang perubahan ini adalah untuk pengembangan usaha PDAU agar kinerjanya meningkat, yang mana memerlukan penambahan modal dasar.

Ketentuan Substansial:

Modal dasar PDAU ditingkatkan dari Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) menjadi Rp 3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah). Pemerintah Daerah akan memenuhi kekurangan dana penyertaan modal sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) tahun, dengan jumlah penyertaan modal setiap tahun anggaran paling sedikit Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Pemberian penyertaan modal yang melebihi Rp 300.000.000,- harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan penilaian terhadap kinerja PDAU.

(-)

(-)