Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2012

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Permendagri 38/2012 · Permendagri No. 38 Tahun 2012 · Permendagri Nomor 38 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2012Tanggal Penetapan:15 Mei 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku21 Mei 2012
Tanggal Penetapan15 Mei 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang belum tercantum dalam peraturan sebelumnya. Perubahan ini dilakukan dengan menambah Lampiran IA pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk mengatur lebih lanjut perubahan lampiran tersebut melalui Peraturan Gubernur.

(-)

(-)