Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 50 Tahun 2012

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Permendagri 50/2012 · Permendagri No. 50 Tahun 2012 · Permendagri Nomor 50 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2012Tanggal Penetapan:18 Juli 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku23 Juli 2012
Tanggal Penetapan18 Juli 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2012. Perubahan tersebut dilakukan dengan menambahkan Lampiran IB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Perubahan lampiran penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)