Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024

Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 24/2024 · Peraturan Menag No. 24 Tahun 2024 · Peraturan Menag Nomor 24 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2025Tanggal Penetapan:8 Oktober 2025
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku10 Oktober 2025
Tanggal Penetapan08 Oktober 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1252); 2. Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1171); 3. Peraturan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 944).

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kantor Urusan Agama (KUA). Latar belakang dan tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan peran, kontribusi, layanan, dan kinerja KUA, serta menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. KUA berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, serta secara fungsional dibina oleh direktorat yang menyelenggarakan tugas di bidang bina KUA.
  2. KUA mempunyai tugas melaksanakan layanan bimbingan masyarakat Islam, yang meliputi pelayanan, pengawasan, pencatatan pernikahan, dan pelaporan nikah dan rujuk; pelayanan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah; pelayanan bimbingan kemasjidan; pelayanan konsultasi syariah; pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam; pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; pengelolaan data dan pemanfaatan informasi keagamaan; dan pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA.
  3. Susunan organisasi KUA terdiri atas Kepala KUA, petugas tata usaha, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana. Kepala KUA dijabat oleh pegawai negeri sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Penghulu atau Penyuluh Agama Islam.
  4. Kepala KUA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
  5. Nama KUA dituliskan dengan frasa Kantor Urusan Agama diikuti dengan nama kecamatan atau sebutan lain tanpa menuliskan kata kecamatan atau sebutan lain.

Peraturan ini juga mengatur tentang penataan organisasi KUA yang perubahannya diatur oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

1. Seluruh dokumen pelayanan yang telah diterbitkan oleh KUA berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 2022 dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Seluruh dokumen pelayanan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 2022. 3. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan KUA tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya jabatan dan pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 4. Seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 2022, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dalam ketentuan lain yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)