di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Urursan Agama Kecamatan
Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 34/2016 · Peraturan Menag No. 34 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 34 Tahun 2016
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk mengatur gelar akademik di perguruan tinggi keagamaan. Latar belakang kebijakan ini adalah perkembangan lembaga dalam perguruan tinggi keagamaan yang memerlukan pengintegrasian bidang-bidang keilmuan dan pengaturan gelar akademik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas mengenai pemberian gelar akademik di perguruan tinggi keagamaan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam penulisan gelar akademik, pembinaan dan pengawasan oleh Direktur Jenderal terkait, serta penetapan program studi bidang agama dan lintas disiplin yang menjadi kewenangan Direktur Jenderal. Gelar akademik yang diatur mencakup sarjana, magister, dan doktor, dan harus mengikuti kaidah bahasa Indonesia.