Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Urursan Agama Kecamatan

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 34/2016 · Peraturan Menag No. 34 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 34 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2016Tanggal Penetapan:26 Agustus 2016

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Kantor Urursan Agama Kecamatan
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku26 Agustus 2016
Tanggal Penetapan26 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2009 tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama 2. Keputusan Menteri Agama Nomor 186 Tahun 2014 tentang Penetapan Gelar Akademik Program Pascasarjana Strata Dua Ilmu Komunikasi Hindu dan Ilmu Hukum pada Perguruan Tinggi Agama Hindu

Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk mengatur gelar akademik di perguruan tinggi keagamaan. Latar belakang kebijakan ini adalah perkembangan lembaga dalam perguruan tinggi keagamaan yang memerlukan pengintegrasian bidang-bidang keilmuan dan pengaturan gelar akademik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas mengenai pemberian gelar akademik di perguruan tinggi keagamaan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam penulisan gelar akademik, pembinaan dan pengawasan oleh Direktur Jenderal terkait, serta penetapan program studi bidang agama dan lintas disiplin yang menjadi kewenangan Direktur Jenderal. Gelar akademik yang diatur mencakup sarjana, magister, dan doktor, dan harus mengikuti kaidah bahasa Indonesia.

(-)

(-)