Undang-Undang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah penting seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, perolehan hak, dan hak atas tanah dan/atau bangunan. Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk pemindahan hak karena jual beli, tukar-menukar, hibah, waris, dan pemberian hak baru. Objek pajak yang tidak dikenakan bea meliputi perwakilan diplomatik, negara untuk penyelenggaraan pemerintahan, organisasi internasional, konversi hak tanpa perubahan nama, wakaf, dan kepentingan ibadah. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yang ditentukan berdasarkan harga transaksi atau nilai pasar. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan secara regional. Saat terutang pajak bervariasi tergantung jenis perolehan hak. Wajib Pajak wajib membayar pajak tanpa surat ketetapan pajak. Wajib Pajak dapat mengajukan banding atas keputusan keberatan. Pengurangan pajak dapat diberikan oleh Menteri karena kondisi tertentu Wajib Pajak atau penggunaan tanah untuk kepentingan sosial atau pendidikan. Penerimaan negara dari bea dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris, Pejabat Lelang Negara, dan Pejabat Pertanahan Kabupaten/Kota memiliki kewajiban terkait pembayaran pajak.