Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 21 Tahun 1997

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: UU 21/1997 · UU No. 21 Tahun 1997 · UU Nomor 21 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1998Tanggal Penetapan:29 Mei 1997
Agraria & PertanahanProperti & Real EstatePerpajakan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaBea Perolehan atas Tanah dan Bangunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1998
Tanggal Penetapan29 Mei 1997
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ordonansi Bea Balik Nama Staatsblad 1924 Nomor 291 beserta perubahannya, sepanjang mengenai pungutan Bea Balik Nama atas pemindahan harta tetap berupa tanah dan/atau bangunan.

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengatur pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai bentuk partisipasi dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Pajak ini dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang memberikan keuntungan ekonomi dan sosial bagi pemiliknya. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut. Tarif pajak ditetapkan sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak. Objek pajak yang tidak dikenakan bea meliputi perolehan oleh perwakilan diplomatik, negara, organisasi internasional, dan perolehan karena wakaf, warisan, atau untuk kepentingan ibadah. Pembayaran pajak dilakukan tanpa surat ketetapan dan harus dilunasi pada saat perolehan hak terjadi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pelaporan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor Lelang Negara dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda.