Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 70 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 70 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 70/2011 · Permen PANRB No. 70 Tahun 2011 · Permen PANRB Nomor 70 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaTata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 tahun 2011.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB). Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian dengan Undang-Undang Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, dan Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengembalikan kerugian negara, menciptakan tertib administrasi keuangan negara, serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab PNS bukan bendahara dan pihak ketiga dalam mengelola keuangan negara dan/atau barang milik negara.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) oleh Menteri PAN dan RB untuk memproses penyelesaian kerugian negara.
  2. TPKN bertugas menginventarisasi kasus kerugian negara, mengumpulkan bukti, menginventarisasi harta kekayaan pelaku, menyelesaikan kerugian melalui Surat Pernyataan Kesanggupan Mengembalikan Kerugian Negara (SPKMKN), memberikan pertimbangan kepada Menteri, menatausahakan penyelesaian kerugian, dan menyampaikan laporan kepada Menteri dan BPK.
  3. Penetapan jumlah kerugian negara berdasarkan perhitungan yang pasti, seperti harga pasaran kendaraan bermotor, harga pasaran barang dengan memperhitungkan penyusutan, dan standar harga bangunan gedung.
  4. Penetapan pelaku kerugian negara harus jelas identitasnya, status kepegawaiannya, dan unsur kesalahannya.
  5. Mekanisme penyelesaian kerugian negara meliputi upaya penyelesaian damai melalui SPKMKN, penyetoran tunai ke kas negara, pemotongan penghasilan, dan penyerahan kepada aparat penegak hukum jika tidak ada penyelesaian.
  6. Kewenangan Menteri untuk menetapkan temuan kerugian negara yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan persetujuan BPK.

(-)

(-)