di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 70 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 70/2011 · Permen PANRB No. 70 Tahun 2011 · Permen PANRB Nomor 70 Tahun 2011
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB). Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian dengan Undang-Undang Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, dan Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengembalikan kerugian negara, menciptakan tertib administrasi keuangan negara, serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab PNS bukan bendahara dan pihak ketiga dalam mengelola keuangan negara dan/atau barang milik negara.
Ketentuan substansial mencakup: