Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 16/2024 · Permen PANRB No. 16 Tahun 2024 · Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2024Tanggal Penetapan:22 Oktober 2024
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaTata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku08 November 2024
Tanggal Penetapan22 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 70 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 57).

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian (TGR) terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas kerugian negara berupa uang, surat berharga, dan/atau Barang Milik Negara (BMN). Tata cara ini juga berlaku untuk barang bukan milik negara yang digunakan dalam tugas pemerintahan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur dalam proses TGR terhadap pegawai yang menyebabkan kerugian negara.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewajiban Pengamanan Aset: Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain wajib mengamankan uang, surat berharga, dan/atau BMN yang dikuasainya.
  2. Penggantian Kerugian: Pegawai yang melanggar hukum atau lalai sehingga merugikan keuangan negara wajib mengganti kerugian tersebut.
  3. Proses Penyelesaian Kerugian Negara:
    • Informasi dan Verifikasi: Informasi kerugian negara dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk hasil pengawasan atasan langsung, laporan unit pengawasan intern, hasil pemeriksaan BPK, dan laporan masyarakat. Atasan langsung wajib melakukan verifikasi atas informasi tersebut.
    • Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN): Menteri adalah PPKN dan berwenang menyelesaikan kerugian negara melalui TGR. Sebagian kewenangan PPKN dilaksanakan oleh Sekretaris Kementerian.
    • Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN): Sekretaris Kementerian membentuk TPKN untuk membantu PPKN dalam menyelesaikan kerugian negara. TPKN bertugas melakukan pemeriksaan, mengumpulkan bukti, dan menghitung jumlah kerugian.
    • Upaya Penuntutan Ganti Kerugian:
      • Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM): TPKN mengupayakan penyelesaian melalui SKTJM, di mana pegawai mengakui dan bersedia mengganti kerugian.
      • Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS): Jika SKTJM tidak memungkinkan, Sekretaris Kementerian menerbitkan SKP2KS.
      • Majelis Penyelesaian Kerugian Negara: Menteri membentuk Majelis untuk memeriksa dan memberikan pertimbangan dalam menyelesaikan kerugian yang tidak dapat diselesaikan melalui SKTJM atau SKP2KS.
    • Penagihan dan Penyetoran: Penagihan dilakukan berdasarkan SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K. Pegawai yang bertanggung jawab wajib menyetor ganti kerugian ke Kas Negara.

(-)

1. Dalam hal Atasan Langsung dan/atau pegawai yang ditugaskan tidak melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.