Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.04/2006

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Dan Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai Buatan dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: PMK 145/PMK.04/2006 · PMK No. 145/PMK.04/2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2007Tanggal Penetapan:29 Desember 2006
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Dan Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai Buatan dalam Negeri
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2007
Tanggal Penetapan29 Desember 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyederhanakan format surat setoran dan memudahkan wajib bayar dalam menyetorkan penerimaan negara. Perubahan ini mencakup penyetoran penerimaan negara yang dapat dilakukan di Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Pos Persepsi, serta melalui e-banking. Modul Penerimaan Negara (MPN) diperkenalkan sebagai sistem yang mengatur prosedur penerimaan, penyetoran, dan pelaporan penerimaan negara. Peraturan ini juga mengatur tentang penerimaan negara dalam rangka impor dan atas barang kena cukai, termasuk ketentuan mengenai pembayaran dan penyetoran yang dilakukan melalui bank atau pos yang terhubung dengan MPN. Penyetoran dapat dilakukan melalui loket atau e-banking, dan validasi pembayaran dilakukan dengan NTPN dan NTB atau NTP.

1. Untuk pembayaran atau penyetoran yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku dan dilayani. 2. Dokumen SSPCP atau SSCP yang belum sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan ini masih berlaku sampai dengan tanggal 28 Februari 2007. 3. Terhadap transaksi penerimaan negara dengan SSPCP atau SSCP, apabila MPN tidak dapat menerbitkan NTPN, maka untuk kepentingan penyelesaian administrasi kepabeanan dan cukai, bank melakukan validasi SSPCP atau SSCP dengan NTB/NTP tanpa NTPN. 4. Semua Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Pelaksanaannya yang mengatur mengenai tatalaksana pembayaran dan penyetoran penerimaan negara dalam rangka impor dan penerimaan negara atas barang kena cukai, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ini.

(-)