Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 Tahun 2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran, Penerimaan Negara dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai Buatan dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: KMK 84/KMK.04/2003 · KMK No. 84/KMK.04/2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2003Tanggal Penetapan:7 Maret 2003
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor beserta peraturan pelaksanaannya. 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Cukai dan Denda Administrasi atas Barang Kena Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri beserta peraturan pelaksanaannya. 3. Peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang pembayaran dan penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor Dan Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri sepanjang mengenai bentuk dokumen pembayaran dan penyetoran yang bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan ini.

Keputusan Menteri Keuangan ini mengatur tatalaksana pembayaran dan penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor (PDRI) dan Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai (BKC) Buatan Dalam Negeri. Latar belakangnya adalah reformasi sistem kepabeanan untuk pelaksanaan Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai yang lebih efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial:

Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor:

  • Pembayaran PDRI dilakukan melalui Bank Devisa Persepsi yang sekota/sewilayah kerja dengan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC), baik secara on-line maupun manual.
  • Dalam kondisi tertentu, pembayaran dapat dilakukan melalui KPBC atau PT. Pos Indonesia.
  • Penyetoran menggunakan formulir SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor).

Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri:

  • Pembayaran dilakukan melalui Bank Persepsi yang sekota/sewilayah kerja dengan KPBC. Jika tidak ada Bank Persepsi, dapat melalui PT. Pos Indonesia.
  • Penyetoran PPN Hasil Tembakau dilakukan bersamaan dengan pembayaran Cukai Hasil Tembakau.
  • Penyetoran menggunakan formulir SSCP (Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri).

Kewajiban:

  • Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, KPBC, atau PT. Pos Indonesia wajib meneliti kelengkapan dan kebenaran pengisian formulir SSPCP atau SSCP dan mencocokkan penghitungan penerimaan negara dengan dokumen dasar penyetoran.

(-)

(-)