di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic
Juga dikenal sebagai: PP 67/2021 · PP No. 67 Tahun 2021 · PP Nomor 67 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan wilayah di Pulau Batam melalui penetapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam Aero Technic. KEK ini diharapkan dapat mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan nasional, serta memanfaatkan potensi geoekonomi dan geostrategis Bandara Hang Nadim Batam.
Ketentuan Substansial: KEK Batam Aero Technic mencakup kegiatan usaha seperti produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus bertanggung jawab menetapkan badan usaha pengelola KEK dalam 30 hari sejak peraturan diundangkan. Badan usaha ini bertanggung jawab atas pembiayaan dan pengelolaan KEK, dengan batas waktu pembangunan hingga siap beroperasi selama 36 bulan. Jika tidak siap, Dewan Nasional dapat memberikan perpanjangan waktu atau mengusulkan pencabutan penetapan KEK.