Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam

Juga dikenal sebagai: PP 5/2011 · PP No. 5 Tahun 2011 · PP Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2011Tanggal Penetapan:4 Februari 2011
Badan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatasi kendala dalam pengalihan aset dan pegawai dari Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, serta pengelolaan keuangan Badan tersebut. Selain itu, peraturan ini memperluas Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam untuk mencakup Pulau Janda Berias dan gugusannya. Ketentuan substansial meliputi pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan oleh Kepala Badan Pengusahaan, pengaturan pegawai yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan non-Pegawai Negeri Sipil, serta pengelolaan aset dan keuangan yang memberikan fleksibilitas dalam praktik bisnis. Susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan ditetapkan oleh Ketua Dewan Kawasan.

1. Semua aset Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dialihkan menjadi aset Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, kecuali aset yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam. 2. Pegawai pada Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dialihkan menjadi pegawai pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. 3. Masa kerja pegawai yang berasal dari Otorita dihitung sejak ditetapkan sebagai pegawai Otorita. 4. Semua peraturan dan/atau keputusan Otorita dapat digunakan oleh Badan Pengusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan baru.

(-)