Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 02/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: PMK 02/PMK.07/2012 · PMK No. 02/PMK.07/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2012Tanggal Penetapan:3 Januari 2012
Kehutanan & PerkebunanPengelolaan Sumber Daya AlamAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku03 Januari 2012
Tanggal Penetapan03 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Kehutanan untuk Tahun Anggaran 2012. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Alokasi DBH SDA Kehutanan ditetapkan sebesar Rp1.032.388.437.371,00, yang terdiri dari Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, Provisi Sumber Daya Hutan, dan Dana Reboisasi. Alokasi ini mempertimbangkan realisasi penerimaan SDA Kehutanan per daerah selama tiga tahun terakhir. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan bertanggung jawab untuk menetapkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk pengesahan. Penyaluran DBH dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)