Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 182/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: PMK 182/PMK.07/2012 · PMK No. 182/PMK.07/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2012Tanggal Penetapan:14 November 2012
Kehutanan & PerkebunanPengelolaan Sumber Daya AlamAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku14 November 2012
Tanggal Penetapan14 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012. Perubahan tersebut meliputi alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan yang ditetapkan sebesar Rp1.502.589.448.012,00, yang terdiri atas Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, Provisi Sumber Daya Hutan, dan Dana Reboisasi. Alokasi DBH SDA Kehutanan ini merupakan bagian dari alokasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012, dengan menggunakan pendekatan realisasi penerimaan SDA Kehutanan per daerah selama 3 tahun terakhir, hasil rekonsiliasi penerimaan dan penyaluran DBH SDA Kehutanan periode Januari-Juli 2012, dan prognosa realisasi penerimaan SDA Kehutanan periode Agustus-Oktober 2012. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menetapkan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012 berdasarkan Peraturan Menteri ini, yang kemudian disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk pengesahan sebagai dasar penyaluran DBH SDA Kehutanan Tahun Anggaran 2012.

(-)

(-)