Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol

Juga dikenal sebagai: PP 8/1990 · PP No. 8 Tahun 1990 · PP Nomor 8 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 1990Tanggal Penetapan:24 Maret 1990
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJalan Tol
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Februari 1990
Tanggal Penetapan24 Maret 1990
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan jalan tol sebagai alternatif jalan umum guna meningkatkan efisiensi distribusi jasa dan mendukung pertumbuhan ekonomi, terutama di wilayah dengan perkembangan tinggi. Kebijakan ini menetapkan pembagian kewenangan antara pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan tol. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan, pembangunan, dan pemeliharaan jalan tol, serta pengaturan pemakaian dan pengamanan jalan tol. Subjek hukum diwajibkan membayar tol, mematuhi peraturan lalu lintas, dan mengganti kerugian akibat kesalahan penggunaan jalan tol. Badan penyelenggara wajib menyediakan fasilitas keamanan dan keselamatan serta bertanggung jawab atas kerugian akibat kesalahan dalam penyelenggaraan jalan tol.

  1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan Jalan Tol tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diatur kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
  2. Perubahan atau pengaturan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah ini.
  3. Kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (2) yang telah ada tetap berlaku dan disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

  1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 28, dan Pasal 29 dikenakan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan.
  2. Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah tindak pidana pelanggaran.