Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 Tentang Jalan Tol

Juga dikenal sebagai: PP 40/2001 · PP No. 40 Tahun 2001 · PP Nomor 40 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2001Tanggal Penetapan:21 Mei 2001
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 Tentang Jalan Tol
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Mei 2001
Tanggal Penetapan21 Mei 2001
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2001 ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan tarif tol guna mendukung perkembangan infrastruktur jalan tol di Indonesia. Perubahan ini menekankan pada penetapan tarif tol yang lebih jelas dan terstruktur. Penetapan jenis kendaraan dan tarif tol dilakukan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri, dengan mempertimbangkan kelayakan investasi, keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kemampuan membayar pengguna jalan tol. Tarif tol berlangganan dapat ditetapkan oleh Badan dengan rabat maksimal 30% dari tarif yang ditetapkan Presiden. Selain itu, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap tiga tahun berdasarkan laju inflasi, dengan kenaikan maksimum 25%.

(-)

(-)