Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Juga dikenal sebagai: PP 56/2011 · PP No. 56 Tahun 2011 · PP Nomor 56 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2011Tanggal Penetapan:22 Desember 2011
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Desember 2011
Tanggal Penetapan22 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pembiayaan proyek melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), yang merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan proyek-proyek pemerintah yang dapat meningkatkan pembangunan nasional dan kemandirian bangsa. Kebijakan ini mengatur kewenangan penerbitan SBSN oleh Menteri Keuangan, serta prosedur pengusulan dan penilaian kelayakan proyek yang akan dibiayai. Proyek yang dapat dibiayai melalui SBSN harus sesuai dengan prinsip syariah dan telah mendapatkan alokasi dalam APBN. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur mekanisme penganggaran, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan proyek, serta pengelolaan obyek pembiayaan.

(-)

(-)