di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Juga dikenal sebagai: PP 56/2011 · PP No. 56 Tahun 2011 · PP Nomor 56 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pembiayaan proyek melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), yang merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan proyek-proyek pemerintah yang dapat meningkatkan pembangunan nasional dan kemandirian bangsa. Kebijakan ini mengatur kewenangan penerbitan SBSN oleh Menteri Keuangan, serta prosedur pengusulan dan penilaian kelayakan proyek yang akan dibiayai. Proyek yang dapat dibiayai melalui SBSN harus sesuai dengan prinsip syariah dan telah mendapatkan alokasi dalam APBN. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur mekanisme penganggaran, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan proyek, serta pengelolaan obyek pembiayaan.