Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Juga dikenal sebagai: PP 16/2023 · PP No. 16 Tahun 2023 · PP Nomor 16 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2023Tanggal Penetapan:3 April 2023
Investasi & Penanaman ModalKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 April 2023
Tanggal Penetapan03 April 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pembiayaan proyek melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan pemerintah dalam investasi guna mendukung percepatan pembangunan nasional, khususnya infrastruktur. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penerbitan SBSN untuk membiayai proyek yang telah mendapatkan alokasi dalam APBN. Proyek yang dapat dibiayai meliputi pembangunan infrastruktur, penyediaan pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, dan pembangunan lain sesuai kebijakan strategis pemerintah. Penerbitan SBSN dilakukan oleh Menteri Keuangan dan dapat dilakukan langsung oleh pemerintah atau melalui perusahaan penerbit SBSN. Proyek harus sesuai dengan prinsip syariah dan kriteria yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Pemrakarsa proyek meliputi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN, yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek.

1. Perencanaan, pengusulan, dan penilaian kelayakan Proyek, serta DPP SBSN yang telah ditetapkan oleh Menteri Perencanaan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan Proyek dimaksud selesai dilaksanakan.

1. Dalam hal Pemerintah Daerah sebagai Penerima Penerusan SBSN tidak memenuhi kewajiban sesuai Perjanjian Penerusan SBSN, Menteri mengenakan sanksi berupa pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil yang menjadi hak daerah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal BUMN sebagai Penerima Penerusan SBSN tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan Perjanjian Penerusan SBSN, Menteri mengenakan sanksi berupa denda, sanksi administratif, dan/atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Penerusan SBSN.