Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 13/PRT/M/2016 · Permen PUPR No. 13/PRT/M/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2016Tanggal Penetapan:25 April 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalKeuangan Negara & DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaBantuan Stimulan Perumahan Swadaya
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku29 April 2016
Tanggal Penetapan25 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 39/PRT/M/2015.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan masyarakat dalam melaksanakan penyaluran BSPS. Tujuannya adalah agar penyaluran BSPS dapat dilaksanakan dengan tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel. Bentuk BSPS dapat berupa uang atau barang. BSPS dalam bentuk uang diberikan kepada perseorangan penerima BSPS untuk membeli bahan bangunan atau upah kerja (maksimal 15% dari besaran BSPS) jika penerima memenuhi kriteria lanjut usia atau penyandang disabilitas. BSPS dalam bentuk barang dapat berupa bahan bangunan untuk rumah, rumah, atau bahan bangunan untuk PSU. Jenis kegiatan BSPS meliputi Pembangunan Baru (PB), Peningkatan Kualitas (PK), dan/atau pembangunan PSU. PB meliputi pembangunan baru pengganti RTLH atau pembangunan rumah baru di atas kavling tanah matang. PK meliputi perbaikan RTLH dengan kondisi tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan/atau kesehatan penghuni. Pembangunan PSU meliputi pembangunan jalan dan/atau drainase lingkungan.

(-)

Dalam hal perseorangan penerima BSPS berbentuk uang tidak memenuhi persyaratan dikenakan sanksi berupa: a. pembatalan BSPS jika penerima tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSPS setelah ditetapkan; b. penarikan kembali BSPS, jika penerima tidak memanfaatkan BSPS untuk pelaksanaan PB atau PK; dan c. pengembalian BSPS jika penerima menyalahgunakan BSPS yang diterima. Dalam hal perseorangan penerima BSPS berbentuk barang tidak memenuhi persyaratan dikenakan sanksi berupa: a. pembatalan BSPS jika penerima tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSPS setelah ditetapkan; dan b. pengembalian BSPS jika penerima menyalahgunakan BSPS yang diterima. Dalam hal kelompok penerima BSPStidak memenuhi persyaratan, dikenakan sanksi berupa: a. pembatalan BSPS jika kelompok penerima tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSPS setelah ditetapkan; dan b. pengembalian BSPS jika kelompok penerima menyalahgunakan BSPS yang diterima.