Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 39/PRT/M/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 39/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 39/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 39/PRT/M/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2015Tanggal Penetapan:3 September 2015
Perumahan & Kawasan PermukimanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku07 September 2015
Tanggal Penetapan03 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 904).

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa definisi, perubahan persyaratan administrasi bagi MBR, perubahan tugas dan tanggung jawab Direktur Jenderal, Kepala Satker, PPK, Fasilitator, dan KPB. Selain itu, dilakukan penambahan ketentuan mengenai pihak ketiga, penunjukan toko/penyedia bahan bangunan, pemberdayaan calon penerima bantuan, serta format-format laporan dan dokumen terkait pelaksanaan BSPS. Secara umum, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan bantuan stimulan perumahan swadaya.

Pasal II Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan terkait pelaksanaan bantuan stimulan perumahan swadaya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)