Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 8/2015 · Perda Kabupaten Kendal No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2015Tanggal Penetapan:13 November 2015
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku13 November 2015
Tanggal Penetapan13 November 2015
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 3 Seri E No. 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 67) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2013 Nomor 5 Seri E No. 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 114)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kendal. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional dan meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif.

Perubahan meliputi definisi istilah, kewenangan Pemerintah Daerah dan Dispendukcapil, serta ketentuan mengenai pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Beberapa poin penting termasuk penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan administrasi kependudukan, penyajian data kependudukan berskala daerah, dan pelaksanaan urusan administrasi kependudukan oleh Dispendukcapil.

Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban penduduk untuk melaporkan peristiwa kependudukan seperti kelahiran dan kematian, serta pengakuan dan pengesahan anak. Data kependudukan yang dihasilkan oleh SIAK dimanfaatkan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal. Data pribadi penduduk wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya.

1. Semua instansi pengguna wajib menjadikan NIK sebagai dasar penerbitan dokumen paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak instansi pengguna mengakses data kependudukan dari Menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri. 2. KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan berlaku seumur hidup. 3. Keterangan mengenai alamat, nama, dan nomor induk pegawai pejabat dan penandatanganan oleh pejabat pada KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dihapus setelah database kependudukan nasional terwujud. 4. Semua singkatan “KTP” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kendal harus dimaknai "KTP-el".

1. Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 2. Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000, 00 (dua puluh lima juta rupiah). 3. Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPTD dan Dispendukcapil yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). 4. Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).