Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 5/2013 · Perda Kabupaten Kendal No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2013Tanggal Penetapan:29 April 2013
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku29 April 2013
Tanggal Penetapan29 April 2013
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 3 Seri E No. 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 67)

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2013 mengubah ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf a dan huruf f dari Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kendal. Perubahan ini berkaitan dengan sanksi administratif berupa denda bagi penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting. Denda administratif yang dimaksud meliputi keterlambatan pelaporan kelahiran, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan di Indonesia, atau peristiwa penting lainnya. Peraturan ini menetapkan besaran denda yang berbeda untuk WNI dan orang asing untuk setiap jenis keterlambatan pelaporan peristiwa penting tersebut. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

1. Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), dan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1); Pasal 52 ayat (1); Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (1); Pasal 55 ayat (1); Pasal 56 ayat (1), Pasal 59 ayat (1), dan Pasal 60 ayat (1); Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 62 ayat (1); Pasal 63 ayat (1); Pasal 64 ayat (1); Pasal 65 ayat (1); Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 67 ayat (1); atau Pasal 69 ayat (1). 2. Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pasal 112 ayat (2).