Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 221/PMK.02/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Panas Bumi

Juga dikenal sebagai: PMK 221/PMK.02/2017 · PMK No. 221/PMK.02/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Standar & Pedoman TeknisPendapatan Non PajakStandar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPetunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Panas Bumi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.02/2017 ini bertujuan untuk memberikan pedoman teknis dalam penyelenggaraan akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kegiatan usaha panas bumi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa akuntansi PNBP panas bumi sejalan dengan kebijakan akuntansi Pemerintah Pusat dan memenuhi standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengaturan proses pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur laporan keuangan terkait PNBP panas bumi. Peraturan ini juga menetapkan bahwa Satker PNBP Panas Bumi dan Kuasa Bendahara Umum Negara harus menggunakan petunjuk teknis ini sebagai pedoman dalam penyusunan laporan keuangan mereka. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang metode dan prosedur akuntansi yang harus ditempuh dalam pengelolaan PNBP panas bumi, termasuk pengecualian dari asas bruto dalam pengakuan pendapatan.

(-)

(-)