Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.02/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: PMK 206/PMK.02/2018 · PMK No. 206/PMK.02/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2018 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara revisi anggaran tahun anggaran 2019. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dari beberapa peraturan pemerintah dan peraturan presiden terkait penyusunan dan pelaksanaan anggaran. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa revisi anggaran dilakukan secara terstruktur dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam dokumen rencana kerja pemerintah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam memproses revisi anggaran, baik yang memerlukan penelaahan maupun yang hanya memerlukan pengesahan. Revisi anggaran dapat dilakukan dalam hal pagu anggaran berubah, tetap, atau untuk revisi administrasi. Revisi anggaran harus memperhatikan ketentuan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan pengesahan DIPA. Selain itu, revisi anggaran juga harus mempertimbangkan kebijakan prioritas pemerintah yang telah ditetapkan.

(-)

(-)