Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2019 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan tambahan pinjaman baru dalam rangka tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi akibat bencana alam serta pelaksanaan subsidi energi. Perubahan ini mencakup revisi anggaran yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk tambahan pinjaman luar negeri atau dalam negeri baru, pergeseran anggaran antarfungsi atau unit organisasi, dan pergeseran anggaran antarprogram. Selain itu, peraturan ini juga mengatur perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP, pinjaman atau hibah luar negeri, dan SBSN. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa revisi anggaran dilakukan dengan memperhatikan ketentuan penyusunan dan penelaahan RKA-K/L serta pengesahan DIPA.