Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.02/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2018 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: PMK 132/PMK.02/2019 · PMK No. 132/PMK.02/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2019Tanggal Penetapan:17 September 2019
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2018 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 September 2019
Tanggal Penetapan17 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2019 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan tambahan pinjaman baru dalam rangka tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi akibat bencana alam serta pelaksanaan subsidi energi. Perubahan ini mencakup revisi anggaran yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk tambahan pinjaman luar negeri atau dalam negeri baru, pergeseran anggaran antarfungsi atau unit organisasi, dan pergeseran anggaran antarprogram. Selain itu, peraturan ini juga mengatur perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP, pinjaman atau hibah luar negeri, dan SBSN. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa revisi anggaran dilakukan dengan memperhatikan ketentuan penyusunan dan penelaahan RKA-K/L serta pengesahan DIPA.

(-)

(-)