di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 9/2024 · Perda Kabupaten Klaten No. 9 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum di masyarakat, khususnya terkait perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Perubahan meliputi beberapa ketentuan, antara lain definisi istilah, persyaratan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas, serta tata cara penyerahan. Pengembang perumahan dan kawasan permukiman wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas yang sesuai dengan rencana tapak yang disetujui oleh Perangkat Daerah teknis. Penyerahan dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan atau secara bertahap sesuai rencana pembangunan. Persyaratan administrasi meliputi dokumen rencana tapak yang disetujui, PBG (jika dipersyaratkan), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) (jika dipersyaratkan), dan surat pelepasan hak atas tanah.
Bupati membentuk tim verifikasi yang bertugas memproses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas. Tim ini terdiri dari Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN), Kepala Perangkat Daerah teknis terkait, Camat, dan Lurah/Kepala Desa. Tata cara penyerahan meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca penyerahan, termasuk inventarisasi, pemeriksaan lapangan, penilaian fisik, dan penandatanganan berita acara serah terima. Setelah penyerahan, Bupati menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas kepada Perangkat Daerah yang berwenang mengelola dan memelihara.