Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Kawasan Permukiman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 9/2024 · Perda Kabupaten Klaten No. 9 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2024Tanggal Penetapan:8 Agustus 2024
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Kawasan Permukiman
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku08 Agustus 2024
Tanggal Penetapan08 Agustus 2024
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 132)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum di masyarakat, khususnya terkait perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Perubahan meliputi beberapa ketentuan, antara lain definisi istilah, persyaratan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas, serta tata cara penyerahan. Pengembang perumahan dan kawasan permukiman wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas yang sesuai dengan rencana tapak yang disetujui oleh Perangkat Daerah teknis. Penyerahan dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan atau secara bertahap sesuai rencana pembangunan. Persyaratan administrasi meliputi dokumen rencana tapak yang disetujui, PBG (jika dipersyaratkan), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) (jika dipersyaratkan), dan surat pelepasan hak atas tanah.

Bupati membentuk tim verifikasi yang bertugas memproses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas. Tim ini terdiri dari Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN), Kepala Perangkat Daerah teknis terkait, Camat, dan Lurah/Kepala Desa. Tata cara penyerahan meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca penyerahan, termasuk inventarisasi, pemeriksaan lapangan, penilaian fisik, dan penandatanganan berita acara serah terima. Setelah penyerahan, Bupati menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas kepada Perangkat Daerah yang berwenang mengelola dan memelihara.

Bagi Pengembang yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan Gedung sebagai persyaratan administrasi penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat menyerahkan Izin Mendirikan Bangunan Gedung sebagai pengganti PBG.

Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).