Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Wonosobo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 3/2013 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2013Tanggal Penetapan:5 September 2013
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Wonosobo
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku06 September 2013
Tanggal Penetapan05 September 2013
Tempat PenetapanWonosobo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Wonosobo. Latar belakang peraturan ini adalah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Wonosobo untuk melindungi masyarakat dari bencana, mengingat kondisi geografis, hidrologis, dan demografis wilayah yang rentan terhadap berbagai jenis bencana.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi, menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong-royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan, serta menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, dan pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD.
  2. Hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana, termasuk hak mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, dan partisipasi dalam pengambilan keputusan, serta kewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, melakukan kegiatan penanggulangan bencana, memberikan informasi yang benar, dan meningkatkan kesiapsiagaan.
  3. Peran lembaga usaha, lembaga internasional, dan lembaga kemasyarakatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang harus dikoordinasikan oleh BPBD.
  4. Tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana, dengan rincian kegiatan pada setiap tahapan.
  5. Penanggulangan bencana non alam dan bencana sosial, termasuk analisis risiko, penanggulangan, pemulihan, dan pemeliharaan lingkungan hidup, serta kewaspadaan dini masyarakat dan pemulihan kondisi sosial, ekonomi, budaya, keamanan, dan ketertiban.
  6. Pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, yang menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, lembaga usaha, dan masyarakat, serta tata cara pengelolaan bantuan bencana.
  7. Pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh tahapan penanggulangan bencana.
  8. Penyelesaian sengketa penanggulangan bencana melalui musyawarah mufakat atau jalur hukum.

(-)

1. Setiap orang dan/atau Badan Hukum yang melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 12, Pasal 14, Pasal 16 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Peraturan Daerah ini, terhadap pelaku tindak pidana dapat dikenakan pidana atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.