Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana dan kebakaran di Kabupaten Wonosobo. Latar belakangnya adalah kondisi geografis dan geologis Wonosobo yang rawan bencana, serta kebutuhan untuk mengganti Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 yang sudah tidak sesuai. Tujuannya adalah untuk mengurangi risiko bencana dan mengoptimalkan penanggulangan bencana dan kebakaran secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Ketentuan substansial meliputi tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana dan kebakaran, hak dan kewajiban masyarakat, serta peran lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, lembaga internasional, dan lembaga asing non-pemerintah. Diatur pula tahapan penanggulangan bencana (prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana) serta manajemen proteksi kebakaran.
Peraturan ini juga mengatur sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan pemerintah pusat, provinsi, dan/atau kabupaten/kota lain, serta pembinaan dan pengawasan di bidang penanggulangan bencana dan kebakaran. Pendanaan untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana dan kebakaran bersumber dari APBD dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.