Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penerimaan Mahasiwa Dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 6/2019 · Permen PANRB No. 6 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2019Tanggal Penetapan:16 April 2019
Aparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPenerimaan Mahasiwa Dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku23 April 2019
Tanggal Penetapan16 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan kompetensi spesifik di berbagai bidang seperti pengelolaan keuangan, statistika, dan transportasi. Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan dilakukan secara transparan dan objektif, dengan proses pendaftaran daring. Calon hanya boleh mendaftar di satu sekolah dan harus lulus seleksi administrasi, kompetensi dasar, dan seleksi lanjutan. Seleksi kompetensi dasar meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi. Nilai ambang batas ditetapkan untuk kelulusan, dan sanksi diberikan bagi yang mengundurkan diri setelah lulus.

(-)

1. Calon Mahasiswa dan Taruna yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tidak dapat mendaftar pada tahun berikutnya.