Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 57/2005 · PP No. 57 Tahun 2005 · PP Nomor 57 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2005Tanggal Penetapan:9 Desember 2005
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaHibah Kepada Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Desember 2005
Tanggal Penetapan09 Desember 2005
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pemberian hibah kepada daerah, baik yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri, guna menunjang peningkatan fungsi pemerintahan dan layanan dasar umum serta pemberdayaan aparatur daerah. Hibah dapat berbentuk uang, barang, atau jasa dan harus dikelola melalui mekanisme APBN dan APBD. Pemerintah Daerah diwajibkan menyediakan dana pendamping jika hibah mensyaratkan hal tersebut. Pertanggungjawaban dan pelaporan hibah harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada APBD.

1. Perjanjian hibah yang sudah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya perjanjian hibah dimaksud. 2. Pengelolaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan dari pelaksanaan perjanjian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat pada tahun anggaran berikutnya.

(-)