Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 2/2012 · PP No. 2 Tahun 2012 · PP Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2012Tanggal Penetapan:3 Januari 2012
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaHibah Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Januari 2012
Tanggal Penetapan03 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577)

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan hibah daerah, menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pelaksanaan kewenangan daerah dalam hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kebijakan ini mengatur pemberian dan penerimaan hibah yang dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa, baik dari dalam maupun luar negeri. Hibah kepada Pemerintah Daerah dapat berasal dari Pemerintah, badan, lembaga, organisasi dalam negeri, atau kelompok masyarakat. Hibah dari Pemerintah Daerah dapat diberikan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, badan usaha milik negara atau daerah, dan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum Indonesia. Hibah harus dilaksanakan sesuai asas pengelolaan keuangan daerah dan diprioritaskan untuk pelayanan publik. Peraturan ini juga mengatur mekanisme perencanaan, penyaluran, dan penganggaran hibah, serta penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan hibah.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku perjanjian penerusan hibah atau perjanjian Hibah Daerah yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian.