Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 3/2013 · Perka Arsip Nasional No. 3 Tahun 2013 · Perka Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2013Tanggal Penetapan:22 Januari 2013
Standar & Pedoman TeknisKearsipanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku01 November 2013
Tanggal Penetapan22 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman retensi arsip sektor perekonomian urusan perhubungan, yang disusun oleh Arsip Nasional Republik Indonesia bersama dengan Kementerian Perhubungan. Pedoman ini mencakup jenis arsip, retensi atau jangka waktu simpan minimal, dan keterangan. Retensi arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai atau berkas lengkap, dengan pola retensi 2 tahun untuk jangka pendek, 5 tahun untuk jangka menengah, dan 10 tahun untuk jangka panjang. Penetapan arsip untuk dimusnahkan atau dipermanenkan didasarkan pada nilai guna arsip tersebut. Pedoman ini digunakan untuk menyusun Jadwal Retensi Arsip (JRA) bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah di bidang Perhubungan.

(-)

(-)