Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 3/2016 · Perka Arsip Nasional No. 3 Tahun 2016 · Perka Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2023Tanggal Penetapan:11 Januari 2016
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPerubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku15 Januari 2023
Tanggal Penetapan11 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengubah Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan. Perubahan tersebut meliputi penambahan jenis arsip urusan perhubungan yang sebelumnya hanya mencakup perhubungan darat, laut, udara, dan perkeretaapian, menjadi meliputi juga meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Lampiran peraturan juga ditambahkan dengan rincian retensi arsip untuk urusan meteorologi, klimatologi, dan geofisika, termasuk kebijakan di bidang observasi dan pengolahan data, meteorologi penerbangan dan maritim, meteorologi publik, informasi iklim, perubahan iklim dan kualitas udara, gempabumi dan tsunami, seismologi teknik, geofisika potensial dan tanda waktu, serta instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, dan jaringan komunikasi. Retensi arsip untuk bidang-bidang tersebut bervariasi, mulai dari 2 tahun hingga permanen, dengan beberapa jenis arsip dimusnahkan.

(-)

(-)