di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelengaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 14/2014 · Perda Kabupaten Sragen No. 14 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup penyandang disabilitas, memberikan pelayanan khusus, meningkatkan kualitas pelayanan dalam segala aspek kehidupan, meningkatkan ketahanan sosial dan ekonomi, meningkatkan kemampuan dan kepedulian Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat, serta mewujudkan kemandirian dan kesetaraan penyandang disabilitas.
Ketentuan substansial mencakup:
Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban penyelenggara pendidikan dan pelayanan kesehatan untuk memberikan layanan yang setara dan berkualitas, serta kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai kuota yang ditetapkan.