Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelengaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 14/2014 · Perda Kabupaten Sragen No. 14 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2014Tanggal Penetapan:8 September 2014
Pelayanan KesehatanPerlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelengaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku08 September 2014
Tanggal Penetapan08 September 2014
Tempat PenetapanSragen

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup penyandang disabilitas, memberikan pelayanan khusus, meningkatkan kualitas pelayanan dalam segala aspek kehidupan, meningkatkan ketahanan sosial dan ekonomi, meningkatkan kemampuan dan kepedulian Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat, serta mewujudkan kemandirian dan kesetaraan penyandang disabilitas.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kesamaan kesempatan dalam pendidikan, kesehatan, pekerjaan, seni budaya, olahraga, berusaha, pelayanan umum, politik, hukum, informasi publik, dan kesejahteraan sosial.
  2. Aksesibilitas dalam pemanfaatan sarana dan prasarana umum dan sosial.
  3. Pengarustamaan penyandang disabilitas dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan.
  4. Pembentukan Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban penyelenggara pendidikan dan pelayanan kesehatan untuk memberikan layanan yang setara dan berkualitas, serta kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai kuota yang ditetapkan.

1. Penyediaan prasarana, sarana dan sumber daya manusia perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dilakukan secara bertahap paling lama 5 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Fasilitas umum setelah berlakunya Peraturan Daerah ini harus telah memenuhi syarat aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. 3. Fasilitas umum yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan syarat aksesibiltas bagi penyandang disabilitas paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 21, Pasal 29 ayat (1), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 45 ayat (2), Pasal 52 ayat (2) dan Pasal 63 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.