Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 2/2025 · Perda Kabupaten Sragen No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2025Tanggal Penetapan:28 Juli 2025
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku28 Juli 2025
Tanggal Penetapan28 Juli 2025
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2014 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Hal ini mencakup menjamin upaya penghormatan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas, mewujudkan taraf kehidupan yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat. Peraturan ini juga bertujuan untuk melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, tindakan diskriminatif, dan pelanggaran hak asasi manusia. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi berbagai aspek kehidupan penyandang disabilitas, seperti hak hidup, kebebasan dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berpindah tempat, dan bebas dari diskriminasi. Peraturan ini juga mengatur tanggung jawab penyandang disabilitas untuk memberdayakan diri, meningkatkan kepedulian sosial, dan memanfaatkan bantuan yang diberikan. Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang dilakukan melalui perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi. Pemerintah Daerah wajib melakukan sosialisasi pelindungan hukum, menyediakan bantuan hukum, dan memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas. Selain itu, peraturan ini mengatur partisipasi penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan, peran serta masyarakat, rencana aksi daerah, penghargaan, koordinasi, larangan, dan pendanaan.

(-)

1. Pemberi Kerja yang tidak menyediakan Akomodasi yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan operasional, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha. 2. Lembaga Penyelenggara Pendidikan yang telah mendapatkan fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak yang tidak melaksanakan ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan pendidikan, pembekuan izin Penyelenggaraan Pendidikan, dan pencabutan izin Penyelenggaraan Pendidikan. 3. Pemilik dan/atau pengelola bangunan gedung yang tidak menyediakan fasilitas yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung, pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, atau perintah pembongkaran bangunan gedung.