Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 16/PRT/M/2019 · Permen PUPR No. 16/PRT/M/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2019Tanggal Penetapan:17 Oktober 2019
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPedoman Tata Naskah Dinas
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku24 Oktober 2019
Tanggal Penetapan17 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Pekerjaan umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 866). 2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2016 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 347) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 34/PRT/M/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2016 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1705).

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan penyelenggaraan tata naskah dinas pada setiap unit organisasi/unit kerja/satuan kerja di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Tujuannya adalah untuk menciptakan tertib administrasi, kelancaran komunikasi tulis, mencegah penyalahgunaan kewenangan penandatanganan, mendinamiskan penyelenggaraan naskah dinas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan menciptakan keseragaman dalam penerapan tata naskah dinas.

Pembina pelaksanaan Tata Naskah Dinas dilakukan oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal, dan di tingkat Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan-Badan dilakukan oleh Bagian yang menangani urusan tata usaha dan umum.

Jenis Naskah Dinas terdiri atas naskah dinas arahan (peraturan Menteri, surat edaran, keputusan, instruksi, surat perintah), naskah dinas korespondensi (memo dinas, nota dinas, surat dinas, surat undangan ekstern, kartu undangan, surat tugas), dan naskah dinas khusus (surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pernyataan, surat pengantar, pengumuman, laporan, telaahan staf, formulir, naskah serah terima jabatan, surat pernyataan menduduki jabatan, surat pernyataan melaksanakan tugas, surat pernyataan pelantikan, dan sertifikat).

Naskah Dinas dapat dilakukan dalam bentuk elektronik (TNDE) yang mencakup persuratan, dokumentasi, transaksi, dan naskah dinas elektronik lainnya. Sistem TNDE terhubung dengan jaringan komputer di seluruh unit organisasi dan mencakup komunikasi eksternal dan internal, disposisi, pembuatan naskah dinas arahan dengan templat, penggunaan penelusuran surat, agenda harian pimpinan, dan petunjuk pengoperasian aplikasi TNDE. Unit organisasi harus menyediakan unsur pendukung Sistem TNDE seperti jaringan komputer, perangkat keras, dan perangkat lunak. Pengguna TNDE adalah seluruh pejabat dan pegawai dengan kode akses masing-masing. Biro Umum bertindak sebagai pengelola TNDE, sementara Pusat Data dan Teknologi Informasi memberikan supervisi teknis. Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mengelola data pejabat atau pegawai dalam penerapan TNDE. Sekretariat Inspektorat Jenderal, Sekretariat Direktorat Jenderal, Sekretariat Badan, dan Biro Umum adalah pengelola sistem TNDE di unit organisasi.

Tata naskah dinas dapat ditandatangani secara elektronik oleh pejabat yang berwenang. Tanda Tangan elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi. Pengelola tanda tangan elektronik adalah Pusat data dan Teknologi Informasi, yang harus berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait keamanan siber dan sandi negara. Pengguna atau pemilik sertifikat elektronik harus memenuhi persyaratan dan kriteria dalam melindungi kunci privat serta menyetujui ketentuan penggunaan sertifikat elektronik.

Perubahan Naskah Dinas dilakukan dengan mengubah, menyempurnakan, dan/atau menyisipkan sebagian dari suatu naskah dinas. Pencabutan merupakan pernyataan tidak berlaku lagi suatu Naskah Dinas. Ralat yang bersifat kekeliruan kecil seperti salah ketik, dikeluarkan oleh pejabat yang menandatangani naskah dinas tersebut atau pejabat setingkat lebih rendah.

(-)

(-)