Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2019 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 28/2020 · Permen PUPR No. 28 Tahun 2020 · Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2020Tanggal Penetapan:3 Desember 2020
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2019 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku16 Desember 2020
Tanggal Penetapan03 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2019 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.

Latar Belakang dan Tujuan

Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan struktur organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta untuk menyempurnakan ketentuan terkait tanda tangan elektronik yang belum diatur secara detail dalam peraturan sebelumnya.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penggunaan tanda tangan elektronik dalam Naskah Dinas Korespondensi dan Naskah Dinas Khusus oleh pejabat berwenang seperti Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, dan Kepala Balai. Tanda tangan elektronik memiliki kedudukan dan kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan manual, dengan syarat memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses penerbitan dan pencabutan sertifikat elektronik diatur secara rinci, termasuk persyaratan dan tanggung jawab pejabat yang menggunakan tanda tangan elektronik.

(-)

(-)