di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pergudangan
Juga dikenal sebagai: PP 26/1976 · PP No. 26 Tahun 1976 · PP Nomor 26 Tahun 1976
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dengan meningkatkan penyaluran sarana produksi bagi sektor pertanian dan bahan untuk pembangunan daerah, serta meningkatkan fasilitas pergudangan di pusat kegiatan ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang pergudangan.
Ketentuan Substansial
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal dalam saham PERSERO di bidang pergudangan. PERSERO bertujuan untuk membangun ekonomi nasional dalam bidang pergudangan, termasuk penyaluran, penyimpanan, dan pemilikan barang, serta usaha jasa pergudangan lainnya seperti pengepakan dan sortasi. Proyek Pergudangan Departemen Perdagangan dimasukkan sebagai Unit Produksi PERSERO, dan penyelesaian serta pengembangan gudang-gudang tersebut menjadi tanggung jawab PERSERO. Modal PERSERO terdiri dari saham yang diambil oleh Negara sebagai kekayaan yang dipisahkan, dengan nilai ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.