Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 97/2021 · PP No. 97 Tahun 2021 · PP Nomor 97 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2021Tanggal Penetapan:15 September 2021
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 September 2021
Tanggal Penetapan15 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pergudangan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan bahan pangan. Oleh karena itu, dilakukan penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Ketentuan Substansial

Penggabungan ini mengakibatkan PT Bhanda Ghara Reksa bubar tanpa likuidasi, dengan segala hak, kewajiban, dan kekayaan beralih kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia. Pelaksanaan penggabungan dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai kewenangan masing-masing. Nilai kekayaan yang beralih ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara.

1. Dengan penggabungan ini, PT Bhanda Ghara Reksa dinyatakan bubar tanpa likuidasi, dan segala hak, kewajiban, serta kekayaan beralih kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

(-)