di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 97/2021 · PP No. 97 Tahun 2021 · PP Nomor 97 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan bahan pangan. Oleh karena itu, dilakukan penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Ketentuan Substansial
Penggabungan ini mengakibatkan PT Bhanda Ghara Reksa bubar tanpa likuidasi, dengan segala hak, kewajiban, dan kekayaan beralih kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia. Pelaksanaan penggabungan dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai kewenangan masing-masing. Nilai kekayaan yang beralih ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara.