Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Izin Lokasi dan Retribusi Izin Lokasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 3/2009 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 3 Tahun 2009 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Januari 2009
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Lokasi dan Retribusi Izin Lokasi
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Januari 2009
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemberian Izin Lokasi 2. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Lokasi

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini mengatur tentang izin lokasi dan retribusi izin lokasi di Kota Pangkalpinang. Latar belakangnya adalah untuk mencapai tujuan pembangunan daerah dengan memanfaatkan lahan, ruang, dan kawasan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Pangkalpinang, mengingat keterbatasan lahan yang ada.

Peraturan ini mengatur bahwa setiap perusahaan yang melakukan penanaman modal, baik PMA, PMDN, maupun swasta murni, wajib memiliki izin lokasi untuk memperoleh tanah yang diperlukan. Namun, terdapat pengecualian di mana izin lokasi tidak diperlukan, seperti jika tanah merupakan pemasukan dari pemegang saham, kelanjutan dari perusahaan lain dengan persetujuan instansi berwenang, berada dalam kawasan industri yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, perluasan usaha yang tidak melebihi 10% dari lahan yang dikuasai, atau untuk usaha pertanian dengan luas tidak lebih dari 10 Ha atau bukan pertanian tidak lebih dari 2 Ha.

Tanah yang dapat ditunjuk dalam izin lokasi harus sesuai dengan RT/RW yang berlaku. Izin lokasi diberikan dengan jangka waktu tertentu, tergantung luas tanah yang dibutuhkan. Pemegang izin lokasi memiliki hak dan kewajiban terkait pembebasan tanah, menghormati hak pihak lain, dan melaporkan perolehan tanah secara berkala. Peraturan ini juga mengatur tentang objek dan subjek retribusi izin lokasi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, dan besarnya tarif retribusi.

Pengawasan dan pengendalian terhadap perusahaan yang telah memperoleh izin lokasi dilaksanakan oleh Badan Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang dan instansi terkait.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin lokasi yang sudah dikeluarkan, tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir.

1. Apabila dikemudian hari perusahaan tidak melaksanakan hak dan kewajibannya selaku pemegang izin lokasi dan setelah mendengar pertimbangan teknis dari instansi terkait, maka diberi teguran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali oleh Walikota melalui Badan Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang; 2. Apabila perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak memberikan tanggapan atas teguran dimaksud, maka izin yang dimiliki perusahaan tersebut dapat dicabut sesuai dengan peraturan yang berlaku. 3. Setiap orang atau Badan Hukum yang sengaja atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 di pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (Lima juta rupiah);