Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 15 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemberian Izin Lokasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 15/2004 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 15 Tahun 2004 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 15 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Juni 2004
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Izin Lokasi
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Juni 2004
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 2004 mengatur tentang pemberian izin lokasi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pemberian izin lokasi, yang disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah Kota Pangkalpinang.

Ketentuan Substansial:

Perusahaan yang telah memperoleh persetujuan penanaman modal wajib memiliki izin lokasi untuk memperoleh tanah yang diperlukan. Izin lokasi tidak diperlukan dalam beberapa kondisi, seperti tanah yang merupakan pemasukan dari pemegang saham atau untuk perluasan usaha yang tidak melebihi 10% dari lahan yang dikuasai. Tanah yang dapat ditunjuk dalam izin lokasi harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku.

Luas penguasaan tanah diatur, misalnya untuk pengembangan perumahan dan pemukiman maksimal 100 Ha, kawasan industri 100 Ha, perkebunan 5000 Ha, tambak 100 Ha, dan pertanian lainnya 50 Ha. Jangka waktu izin lokasi bervariasi tergantung luas tanah, mulai dari 1 tahun untuk luas hingga 25 Ha, 2 tahun untuk 25-50 Ha, dan 3 tahun untuk lebih dari 50 Ha. Perpanjangan izin lokasi dapat diberikan selama 1 tahun jika perolehan tanah mencapai lebih dari 50%.

Pemegang izin lokasi diizinkan membebaskan tanah berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak atau pihak yang berkepentingan. Pemegang izin lokasi wajib melaporkan perolehan tanah setiap 3 bulan kepada Walikota melalui Dinas Pertanahan.

1. Izin Lokasi yang sudah dikeluarkan sebelum berlakunya keputusan ini tetap berlaku sampai jangka waktunya habis dengan ketentuan bahwa apabila izin lokasi tersebut menunjuk areal yang melebihi luas tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, maka izin lokasi itu hanya dapat dilaksanakan sesudah berlakunya keputusan ini untuk luas areal yang sesuai dengan ketentuan dalam pasal 4 tersebut.

1. Apabila perusahaan tidak melaksanakan hak dan kewajibannya selaku pemegang izin lokasi, setelah diberi teguran tertulis sebanyak 3 kali oleh Walikota melalui Dinas Pertanahan, izin yang dimiliki perusahaan tersebut dapat dicabut sesuai dengan peraturan yang berlaku.