Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 5/2022 · Perda Kabupaten Sragen No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2022Tanggal Penetapan:1 Desember 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku01 Desember 2022
Tanggal Penetapan01 Desember 2022
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen.

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 2 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2021. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas tata kerja dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta melaksanakan amanah Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Perubahan tersebut mencakup pembentukan perangkat daerah dengan susunan sebagai berikut:

  1. Sekretariat Daerah (tipe A)
  2. Sekretariat DPRD (tipe A)
  3. Inspektorat Daerah (tipe A)
  4. Dinas Daerah (terdiri dari 18 Dinas)
  5. Badan Daerah (terdiri dari 5 Badan)

Salah satu perubahan signifikan adalah penggabungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta Dinas Peternakan dan Perikanan menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan. Selain itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) mengalami perubahan nomenklatur menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah untuk mengintegrasikan fungsi penelitian dan pengembangan.

(-)

(-)