Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 3/2021 · Perda Kabupaten Sragen No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2021Tanggal Penetapan:8 November 2021
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku08 November 2021
Tanggal Penetapan08 November 2021
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2019 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13).

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2019. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 2 mengenai susunan perangkat daerah, perubahan Pasal 9 mengenai unit pelaksana teknis dinas daerah di bidang kesehatan, serta penghapusan Pasal 14 dan Pasal 15. Dengan perubahan ini, diharapkan tata kelola pemerintahan daerah menjadi lebih efisien, efektif, dan berkualitas. Perangkat daerah dibentuk dengan susunan yang baru, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas yang menangani urusan pemerintahan yang berbeda-beda. Badan Daerah terdiri dari berbagai badan yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan.

(-)

(-)