Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Pengalihan Alur Sungai dan/atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 26/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 26/PRT/M/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2015Tanggal Penetapan:15 Mei 2015
Penyediaan Air BersihPengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPengalihan Alur Sungai dan/atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku25 Mei 2015
Tanggal Penetapan15 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Dan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai Dan Bekas Sungai 2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2009 tentang Pedoman Pengalihan Alur Sungai Dan/Atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan arahan dalam pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas sungai dengan tetap menjaga kelestarian dan fungsi sungai. Pengelolaan sungai dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan wewenang masing-masing. Pengalihan alur sungai harus mendapatkan izin berdasarkan rekomendasi teknis dan dapat dilakukan untuk kepentingan umum atau strategis. Kompensasi berupa ruas sungai baru atau uang harus diberikan jika pengalihan dilakukan oleh badan hukum atau sosial. Izin pengalihan harus memuat informasi lengkap tentang pemegang izin, lokasi, dan spesifikasi teknis. Pengawasan dilakukan oleh unit terkait di tingkat pusat dan daerah.

1. Izin pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas sungai yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin. 2. Pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas sungai yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini yang masih dalam proses, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)