di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Pengalihan Alur Sungai dan/atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai
Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 26/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 26/PRT/M/2015
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan arahan dalam pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas sungai dengan tetap menjaga kelestarian dan fungsi sungai. Pengelolaan sungai dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan wewenang masing-masing. Pengalihan alur sungai harus mendapatkan izin berdasarkan rekomendasi teknis dan dapat dilakukan untuk kepentingan umum atau strategis. Kompensasi berupa ruas sungai baru atau uang harus diberikan jika pengalihan dilakukan oleh badan hukum atau sosial. Izin pengalihan harus memuat informasi lengkap tentang pemegang izin, lokasi, dan spesifikasi teknis. Pengawasan dilakukan oleh unit terkait di tingkat pusat dan daerah.